Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 55/2015.
Pembentukan Komite Audit dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.SKEP-001/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite Audit Perseroan dan Penetapan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 3 Desember 2021, dengan susunan anggota dan uraian singkat masing-masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Untuk memenuhi Pasal 12 POJK No. 55/2015, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 03 Desember 2021.
Tugas Komite Audit Perseroan adalah memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:
Tanggung jawab Komite Audit Perseroan adalah :